PENCURI kotak amal masjid yang beraksi pada Kamis, 7 September sekitar pukul 05.10 WIB di Masjid Mujahidin Muja Muju Umbulharjo, Yogyakarta akhirnya ditangkap polisi.
“Pencurian pertama kali diketahui oleh takmir masjid. Setelah mengecek rekaman CCTV ada seseorang yang diduga mencuri kotak amal,” kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto, didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Senin 18 September 2023.
Dikatakan Yayan, setelah mengidentifikasi pelaku, petugas bersama warga kemudian menangkap pelaku berinisial AL sehari setelah kejadian.
“Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak. Ia lantas membkotak amal itu di gorong-gorong dekat rumah pelaku,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya rekaman cctv, satu jaket jemper warna hitam, satu buah alat Tatah dan sebuah buah kotak Infaq terbuat dari kayu warna coklat.
Menurut pengakuan pelaku, ia berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 70 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian Yayan. (fat/kus)
Discussion about this post