PRIA asal Minggir, Sleman berinisial FA (26) ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri kotak infaq di sebuah masjid.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polresta Sleman juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.949.400, 2 buah kotak infaq, 2 buah besi sepanjang 60 cm dan 40 cm, tas, serta sepeda motor Honda milik pelaku.
“Saat beraksi pelaku FA mencongkel kotak infaq di Masjid Huda di Dusun Pandean, Sidoluhur, Godean pada Sabtu (27/5/2023), sekira jam 01.30 WIB,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.
Kata dia, pelaku menaiki kendaraannya mencari masjid yang sepi jamaahnya kemudian mencongkel kotak infaq yang terletak di serambi Masjid. Setelah berhasil, uang di masukan dalam tas punggung yang sudah dipersiapkan dari rumah
“Pelaku ini memang pencuri spesialis kotak infaq. Dari hasil pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 4 kali,” tegasnya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tutupnya. (haf/jah)
Discussion about this post