Pencuri Gasak Motor untuk Antar Jemput Pacar

Tersangka pencuri sepeda motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Senin 5 Mei 2205. @ foto InilahJogja

POLSEK Gondokusuman, Kota Yogyakarta meringkus seorang pria berinisial NGD (34) asal Klitren karena mencuri sepeda motor. Parahnya, aksi pelaku dilakukan di gang yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan aksi pencurian sepeda motor jenis honda Vario dengan nomor polisi AB 4141 BZ itu terjadi pada Rabu 16 April dini hari di Jalan Dokter Wahidin, Gang Madukoro, Gondokusuman.

“Kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor menitipkan kendaraannya kepada Freire pada 10 April 2025 karena hendak pulang kampung. Namun, saat itu Freire sedang tertidur dan tidak merespons. Pemilik motor kemudian menitipkan kendaraannya kepada temannya yang lain,” katanya saat jumpa pers Senin 5 Mei 2025 didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Singkat cerita, lanjut Ardi Hartana, Freire kemudian meminjam dan menggunakan motor tersebut. Pada 16 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Freire memarkirkan sepeda motor itu di depan kosnya, di Gang Madukoro, tanpa mengunci stang. Saat Freire pergi ke warung makan, motor tersebut raib.

“Saat diparkir di depan kos, begitu pulang tahu-tahu motor sudah hilang,” ujarnya.

Freire kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman pada 25 April 2025. “Begitu menerima laporan, tim Unit Reskrim kami bekerja mengumpulkan keterangan saksi, dan olah TKP. Dengan ciri-ciri yang kami dapat tidak lebih dari dua jam pelaku kami amankan,” jelas Ardi.

Pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya sebagai tukang stiker. Saat diinterogasi, NGD mengaku nekat mencuri karena sepeda motornya telah dijual untuk kebutuhan ekonomi, dan ia kesulitan mengantar jemput pacarnya.

“Dia awalnya melihat ada motor gak dikunci stang. Terus dicoba pakai kunci motor miliknya kok bisa. Lalu dia pikir-pikir dulu, sampai akhirnya dibawa kabur,” ungkap Hartana.

Setelah mencuri, pelaku sempat menawarkan motor curian itu kepada dua temannya, namun keduanya menolak karena tidak ada surat-surat kendaraan. Akhirnya, motor tersebut dititipkan kepada pacar pelaku dan digunakan untuk keperluan transportasi kerja sang pacar. Pacar pelaku tidak mengetahui bahwa motor yang digunakannya adalah hasil curian.

“Sempat dia (pacarnya) tanya ini motor siapa, kok gak ada pelat nomornya. Pelaku jawab itu motor teman. Jadi, pacarnya sampai sekarang statusnya masih saksi. Akibat perbuatannya, NGD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ardi Hartana. (fal/gar)

Exit mobile version