SEORANG pencuri gabah di Kabupaten Sleman , Yogyakarta berhasil ditangkap warga. Beruntung aksi main hakim sendiri dapat terhindarkan lantaran polisi datang tepat waktu ke lokasi.
Pencuri gabah berinisial RMD (30) warga Kokap, Kabupaten Kulonprogo diringkus warga saat beraksi di Jalan Seyegan-Godean pada Jumat 3 November lalu.
Kapolsek Seyegan AKP Yuliyanto mengatakan, aksi tak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku pada siang hari.
“Kejadian siang hari sekira pukul 13:30 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura mencari rumput. Saat melihat tumpukan gabah yang habis dipanen pelaku langsung mencuri tiga karung menggunakan sepeda motor,” katanya Rabu 8 November 2023.
Menurutnya, warga yang melihat gelagat mencurigakan pelaku langsung menangkapnya.
“Petugas piket yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi sehingga aksi main hakim bisa dihindari,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yuliyanto pelaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dua kali didaerah Kapanewon Seyegan, sementara lainnya di wilayah lain.
Ia melanjutkan, korban berinisial S (54) warga Siderojo, Godean mengaku telah kehilangan sebanyak 44 karung dalam kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober 2023.
“Keterangan pelaku hasil curian dijual untuk membeli pakan ternak kambing dan sapi. Namun, pengakuan pelaku masih kita dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Barang bukti berupa tiga karung gabah dan lainnya kami berhasil kami amankan,” pungkas Yuliyanto. (fia/kas)