TIM Buru Sergap atau Buser Polres Kulonprogo dan Unit Reskrim Polsek Galur akhirnya menangkap pencuri dua ekor sapi di Sorogenen, Ped.II, RT 007/RW 004, Nomporejo, Kecamatan Galur, Senin 13 Desember lalu.
Pelaku bernama Muhammad Sudarohman (38) warga Dusun IV Garongan RT 16/RW 8, Panjatan, Kulonprogo itu dibekuk polisi dini hari tadi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua ekor sapi, satu unit mobil grand Max warna hitam dengan nomor polisi AB-8223-KC.
“Pelaku pencurian sapi di Galur telah kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 00:30 WIB,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini melalui Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi Kamis 16 Desember 2021.
Saat dibekuk, kata Jeffry pelaku tidak bisa mengelak lagi. Dia juga tidak melakukan perlawanan.
“Saat diperlihatkan copy rekaman CCTV yang sudah disita oleh Unit Reskrim Polsek Galur peLaku mengakui terus terang bahwa dia telah membawa dua ekor sapi betina yang diambil,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkas Jeffry.
Sebelumnya diberitakan, dua ekor sapi milik Sulastri (38) warga Sorogenen Ped II RT 07/04, Kalurahan Nomporejo, Kecamatan Galur, Kulonprogo dicuri pada siang bolong. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 14:00 WIB.
Awalnya, korban baru tahu sapinya telah raib saat dia pulang dari rumah tetangganya.
Sesampainya dirumah, dia kaget lantaran melihat dua ekor sapi miliknya tidak berada lagi dikandangnya. (fat/gil)