SEORANG residivis berinisial AP (44), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, kembali masuk sel tahanan usai curi sejumlah uang milik WH (30), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, AP sebelumnya telah dijatuhi tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram pada 2015 lalu.
Kapolsek Srandakan, Kompol Slamet Subiyantoro, mengungkapkan, kejadian bermula saat korban berada di dapur rumahnya untuk membuat minuman pada Jumat 10 Mei lalu sekira pukul 09.30 WIB.
“Kala itu, korban sedang membuat minuman. Tidak lama kemudian korban keluar dapur dan melihat pelaku mengambil uang di dalam laci yang berada di warung milik korban,” jelasnya saat jumpa pers di lobby Polres Bantul
Mengetahui itu, korban langsung menuju ke warung. Namun pelaku berhasil keluar dan menuju ke rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor.
Sayangnya, teman pelaku AP bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah selatan. Sedangkan pelaku AP lari ke arah barat dan dikejar oleh korban.
“Sampai di sebrang jalan, pelaku AP terjatuh dan ditangkap oleh korban. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, ditemukan uang sebesar Rp550.000,” bebernya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Srandakan guna diproses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motif pelaku itu hanya ingin menguasai barang milik korban,” urainya.
Kini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, temen pelaku AP hingga kini masih dilakukan penyelidikan.
Pelaku AP, yang dihadirkan di lobby Polres Bantul, mengaku, sengaja mencuri untuk memenuhi ongkos pulang ke Purwokerto, Jawa Tengah.
“Saya punya rumah dan keluarga di Purwokerto. Saya mencuri itu asal saja,” ungkapnya. (trib/kus)