SEORANG pencuri cabai berinisial WBP (49) warga Donokerto, Turi, Sleman, Yogyakarta tewas usai dibacok menggunakan sebilah clurit.
Jasad korban ditemukan warga bersimbah darah di kebon salak pada Rabu pagi 15 Juni.
Kejadian bermula, saat pelaku berinisial HH yang masih dibawah umur ini diberitahu jika lahan cabai milik tetangganya berinisal S kerap dicuri orang. Lantas, pada Selasa 14 Juni pelaku menawarkan diri untuk ikut ke sawah guna mengintai pelaku pencurian.
“Pada Rabu 15 Juni sekira pukul 04:00 WIB pelaku di jemput S ke sawah mengenakan sepeda motor. Selang setengah jam pelaku melihat korban dari arah barat memasuki pekarangan cabai,” kata Wakapolres Sleman Kompol Tonny Priyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Roony Prasadana dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta saat jumpa pers, Kamis 16 Juni 2022.
Dikatakan mantan Kapolsek Mlati ini, setelah melakukan pengintaian pelaku dan rekannya berusaha mengepung korban.
“Merasa terkepung korban melarikan diri ke jalan aspal sebelah barat dan terjadilah aksi kejar-kejaran. Dalam pengejaran itu, pelaku menyabetkan clurit yang telah dibawanya dari rumah sebanyak enam kali. Dua sabetan clurit tidak mengenai korban. Sementara, empat sabetan clurit mengenai tubuh korban,” jelasnya.
Menurut Tonny, setelah menyabetkan clurit itu pelaku sempat memegang jaket korban agar berhenti. Namun, korban berlari ke kebun salak tersebut.
“Pelaku dan rekannya itu tidak mengejar korban ke kebun salak. Mereka pulang dan memberitahukan kepada tokoh warga setempat. Hingga akhirnya, pada Rabu 15 Juni sekira pukul 08:00 WIB korban ditemukan oleh warga dan memberitahukan hal itu kepada adik korban,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ditemukan, korban dalam kondisi muka pucat, mulut terbuka dan badan tidak bergerak.
“Motifnya pelaku ini kesal karena korban mencuri cabai. Dari kejadian itu kami mengamankan barang bukti diantaranya clurit sepanjang 30 centimeter, celana pendek, kaos, cabai yang dicuri serta sepatu both,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana menjelaskan, ladang cabai tersebut telah kehilangan sebanyak tiga hingga empat kali.
“Namun, kita tidak tahu apakah yang mencuri saat itu korban atau bukan. Antara pelaku mereka tidak jauh rumahnya,” demikian Ronny Prasadana. (tan/yul)
Discussion about this post