POLSEK Godean, Sleman, DI Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pencurian 12 bronjong alias kandang hewan babi yang terbuat dari besi.
Pelaku berinisial WH alis Batok (35) warga Tegal RT 02/RW 14, Sidoarum, Godean itu dibekuk polisi pada Kamis 21 April.
Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto diwakilkan Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada 27 Maret sekira pukul 03.30 WIB.
“Saat itu warga melihat bronjong tidak ada ditempatnya. Lantas, ia menghubungi korban,” ucapnya, Jumat 22 April 2022 kepada InilahJogja.com.
Atas, kejadian itu, korban bernama Sigit P (34) mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
“Korban lantas melapor kejadian itu ke Polsek Godean dan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya kami bisa mengamankan pelaku.
“Pelaku kita tangkap pada siang bolong di dusun Mlati Krajan, Sendangadi, Mlati Sleman,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, kita amankan dua bronjong sebagai barang bukti. Karena, 10 bronjong lainnya telah dijual ke seorang pembeli.
“Pelaku kita jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” demikian Budi Karyanto. (yul/kaf)
Discussion about this post