WARGA Panggungharjo, Sewon, Bantul resmi menjadi tersangka kasus pencurian elektronik disebuah warung di Bambanglipuro Bantul pada 4 September lalu.
“Dari hasil olah TKP dan usai dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku dengan sejumlah barang curian,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prada Widnyana Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Jeffry, akibat ulah yang dilakukan tersangka ILS (28) korban harus menanggung kerugian lebih dari Rp 40 juta.
Pencurian tersebut, lanjut Jeffry, terjadi Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 06.00 Wib diwarung contener teh tarik bakar jalan Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
“Mulanya, ada saksi yang melihat pintu samping contener warung kondisi terbuka dan rusak padahal sebelumnya tertutup. Kemudian saksi dan pelapor mengecek bersama rupanya didalam itu banyak barang-barang hilang, adapun satu unit TV LED 43 inchi, dua tabung gas melon, serta 1 mesin sealer,” jelas Jeffry.
“Dari kejadian tersebut, warung teh tarik bakar mengalami kerugian dengan total Rp 45 juta,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan oleh polisi,” demikian Jeffry. (trib/kaf)