KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Srandakan, Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian barang antik milik Novita Sri Haryanto (43) senilai Rp490 Juta.
Pelaku HD (24) yang merupakan mantan karyawan korban ini ditangkap di Madiun, Jawa Timur.
“Pelaku sudah kami tangkap di Madiun, sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono saat jumpa pers.
Kasus pencurian ini dilaporkan korban pada 13 Februari lalu. Saat itu korban yang tinggal di Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan curiga dengan koleksi barang antik miliknya yang ada di gudang berkurang.
Korban kemudian melakukan pengecekan dan barang yang hilang berupa satu tas berisi kain tenun dari benang emas, nampan dari perunggu, satu guci cina, 7 buah lampu antik, kayu jati 1 kubik, panel lampu, MCB dan beberapa macam barang pecah belah.
Aksi pencurian ini dilakukan saat pelaku masih bekerja di tempat usaha milik korban. Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan September hingga Desember 2022.
“Tersangka pelaku tunggal, sedangkan temannya yang membantu hanya sebagai saksi. Temannya tidak tahu kalau barang itu dijual pelaku,” katanya.
Korban baru mengetahui jika barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja.
Hal ini pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan yang merasa janggal lantaran beberapa barang antik di gudang berkurang.
“Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di rumahnya di Madiun.
“Akhirnya pada tanggal 16 Februari dini hari polisi mengamankan HD di Madiun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, HD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (trib/fat)