Pencegahan Penggunaan Narkotika bagi Prajurit Korem 072/Pmk

Tidak Ada Toleransi yang Menggunakan Narkoba

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilaksanakan bukan hanya di instansi TNI, tapi semua instansi sipil.

“Karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang masuk dalam suatu program Nasional,” kata Kasi Intel Korem 072/Pmk, Kolonel Inf Aqsha Erlangga, SH, MH, mewakili Komandan Korem 072/Pmk Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan, S.IP, MM dalam sosialisasi P4GN tentang pencegahan penggunaan narkotika bagi prajurit dan keluarga jajaran Korem 072/Pmk tahun 2020, Senin (11/9/2020).

Dikatakan Kolonel Inf Aqsha Erlangga, SH, MH, penekanan pimpinan secara spasifik di jajaran TNI tidak ada toleransi yang menggunakan Narkoba. “Akan diberhentikan dari dinas keprajuritan dan hukuman tambahan proses pidana,” papar Kolonel Inf Aqsha Erlangga, SH, MH di Gedung Serbaguna Korem 072/Pamungkas, Jl. Reksobayan No. 4 Ngupasan Yogyakarta.

Kolonel Inf Aqsha Erlangga, SH, MH berharap, ke depan dapat bekerjasama dalam pencegahan Narkoba. “Tingkatkan kerjasama, bukan hanya di Makorem 072/Pamungkas, tapi juga di jajaran Kodim, Balak Korem dan Yonif 403/WP dengan menerapkan satu program terkait narkoba,” paparnya.

Sosialisai ini bagi Kolonel Inf Aqsha Erlangga, SH, MH, untuk menyadarkan kembali akan bahaya narkoba. “Mari kita sama-sama untuk peduli kesehatan, apalagi saat ini bahaya COVID-19 tidak mengenal jabatan,” tandasnya.

Kasi Intel Korem 072/Pmk mengimbau kepada prajurit untuk selalu menjaga diri sendiri dan keluarga dari bahaya COVID-19. “Dengan selalu cuci tangan, kebersihan lingkungan dan memakai masker guna memutus penyebaran COVID-19,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bambang Wiryanto, S.Si (Kabid P2M BNNP DIY) menyampaikan bahaya narkoba di Indonesia dan menjelaskan beberapa jenis narkoba. (Affan)

Exit mobile version