Pencabulan 20 Anak di Sleman Dipicu Ulah Pelaku Sering Nonton Video Porno

Terduga pelaku pencabulan anak di Gamping, Sleman berinisial AS (28). @ foto InilahJogja

DUGAAN pencabulan anak yang menelan korban hingga 20 orang di Gamping, Sleman, Yogyakarta dipicu lantaran pelaku sering menonton video porno.

Kasus pencabulan tersebut terkuak saat salah satu korban berinisial ANNH (16) yang merupakan tetangga pelaku menginap di masjid setempat usai melakukan kegiatan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan.

“Terduga pelaku pencabulan berinisial AS (28) warga Ambarketawang, Gamping, Sleman,” ujar KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat jumpa pers Senin 6 Februari 2023.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat memberikan keterangan pers, Senin 6 Februari 2023. @ foto InilahJogja

Menurutnya, peristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Minggu 15 Januari sekira pukul 02:00 WIB di masjid Baitul Faizin Ambarketawang, Gamping.

“Pelaku menanyakan kepada korban apakah akan menginap di masjid?. Lantas, dijawab iya oleh korban,” ujarnya.

Sesaat kemudian, pelaku datang ke lantai dua masjid dimana korban dan temannya menginap. Tak selang lama pelaku melakukan pencabulan itu kepada korban.

“Pelaku menindih korban dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban. Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba kemaluan korban. Sehingga, alat kelamin pelaku sampai mengeluarkan spermanya,” tegasnya.

Menurutnya, pada pagi harinya korban menceritakan hal itu kepada rekan-rekannya. Ternyata teman-teman itu juga pernah dilecehkan oleh pelaku.

“Dari pengakuan saksi ada sekitar 5 orang yang telah dicabuli pelaku. Namun, dari hasil penyelidikan kami sedikitnya ada 20 orang yang diduga telah dicabuli oleh pelaku. Lokasinya berbeda-beda” ungkapnya.

Ditegaskan Safiudin, tersangka cenderung memiliki penyimpangan seksual (cabul) karena sering menonton video porno sesama jenis.

“Pada 3 Februari lalu pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sleman. Tersangka melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2019 lalu akrena sering nonton video porno,,” ucap Safiudin.

‘Tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara,” demikian Safiudin. (fat/yul)

Exit mobile version