BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY melakukan Pemeriksaan Kinerja Penanganan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) pada Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemeriksaan dibuka melalui zoom meeting di Smart Room Diskominfo Kabupaten Sleman, Selasa (25/8/2020)
Kepala BPK DIY, Ambar Wahyuni mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan selama 25 hari kerja, dimulai tanggal 25 Agustus 2020 hingga 22 September 2020. Pembukaan pemeriksaan ini juga dilaksanakan pada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemkab Bantul.
Menurutnya identifikasi awal pemeriksaan tersebut karena sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan mayoritas sampah yang belum dipilah.
“Pemilahan sampah belum dilakukan secara memadai karena aturan tentang pemisahan dan pengelompokan sampah menurut jenis dan sifatnya belum disosialisasikan dan diterapkan dengan memadai pada saranan penanganan sampah yang dimiliki,” jelasnya.
Ambar juga menjelaskan bahwa sarana dan prasarana TPA Piyungan saat ini tidak memadai. Dimana umur ekonomis sudah habis dan sudah dalam kondisi overload.
Selain itu menurutnya di TPA Piyungan tidak ada proses pemilahan yang sistematis, alat berat kurang, tidak terdapat backup energi listrik pada operasional serta jalan operasional masih menyatu dengan jalan masyarakat.
Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun yang hadir dalam pembukaan pemeriksaan tersebut menyampaikan bahwa secara umum kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman masih mengikuti paradigma lama. Sampah dikumpulkan, kemudian diangkut dan akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Piyungan, Bantul.
“Pada sistem tersebut, semakin banyak sampah yang harus dikelola maka biaya yang harus dikeluarkan juga semakin besar. Padahal secara teoritik, untuk mengatasi persoalan sampah mengharuskan dilakukannya pergeseran pendekatan dari pendekatan ujung-pipa (end-pipe of solution) ke pendekatan sumber,” ujarnya.
Menurutnya dengan pendekatan sumber, maka sampah ditangani pada hulu sebelum sampah itu sampai ke tempat pengolahan akhir (hilir). Pendekatan sumber menghendaki dikuranginya produk sampah yang akan dikirim ke tempat pengolahan akhir.
Cara yang dapat ditempuh untuk mengurangi sampah antara lain pemilahan sampah dan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau pengurangan, penggunaan kembali dan mendaur ulang sampah.
“Dengan demikian pengolahan sampah di sumber penghasil sampah, termasuk rumah tangga merupakan kunci upaya penanganan sampah secara oprimal,” tambah Muslimatun.
Muslimatun berharap hasil pemeriksaan rinci yang akan dilaksanakan oleh BPK ini akan menjadi salah satu bahan evaluasi yang strategis bagi Pemkab. Sleman khususnya dalam pengelolaan persampahan, agar ke depannya pengelolaan persampahan menjadi lebih baik. (kab/zil)