GARA-gara kesal hutangnya tak dibayar-bayar pelaku tega menusuk korban hingga bersimbah darah.
Dua orang penagih hutang berinisial BA (37) warga Trihanggo, Gamping serta AA (26) warga Sendangrejo, Minggir ini tega menusuk korbannya di Kalurahan Margodadi, Seyegan.
Polsek Seyegan, Sleman berhasil membekuk dua orang pelaku penusukan yang dilatarbelakangi hutang piutang.
“Ada orang pelaku yang kita amankan terkait kasus ini. Pelaku berinisial BA dan AA. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas atau DPO,” kata Kapolsek Seyegan AKP Mujiyanto, saat ditemui di kantornya Jumat 28 Juli 2023.
Menurut Mujiyanto, penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut berawal saat dua pelaku datang ke rumah korban berinisial EM (27) di Kalurahan Margodadi, Seyegan belum lama ini.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk menagih hutang yang dipinjam oleh istri korban sebesar Rp 2.750.000. Pelaku datang langsung mendobrak pintu dan masuk kedalam rumah korban,” jelasnya.
Diungkapkan Mujiyanto, dua pelaku itu kemudian ditemui oleh korban dan dipersilahkan duduk. Namun, pelaku malah menghajar korban.
“Tak lama kemudian salah satu pelaku memegangi tubuh korban dan memukulinya. Pelaku BA langsung mengeluarkan belati yang telah dibawanya dan membacok dada kiri korban,” tegasnya.
Akibat luka yang dideritanya itu, korban yang bersimbah darah langsung melarikan diri dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit At-Turots Al Islamy Seyegan.
“Korban mendapat delapan jahitan di dada sebelah kiri akibat luka yang dideritanya,” urai Kapolsek.
Barang bukti senjata tajam jenis jenis belati sepanjang sekitar 30 centimeter diamankan petugas dalam kasus ini.
“Tesangka kami kenakan Pasal 170 KUHP Jounto Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” demikian Mujiyanto.
Kepada wartawan pelaku BA mengaku kesal lantaran hutangnya tak dibayar-bayar.
“Kesal karena hutangnya tak dibayar-bayar. Hutang semuanya Rp 5juta lebih,” ucap dia. (usi/huf)