Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Rusdiansyah kuasa hukum pelapor Roy Suryo Cs saat diwawancara wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025. @ foto InilahJogja

PELAPOR empat orang yang dinilai membuat kegaduhan terkait ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025.

Sebelumnya, pada Rabu 23 April lalu, Ketua umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan didampingi sejumlah relawan Jokowi melaporkan orang yang kerap menuding ijazah Jokowi dari UGM Yogyakarta palsu.

Keempat orang yang dilaporkan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga berinisial RS, dua pria berinisial RS, RF dan seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter berinisial TT.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya wajib untuk mendatangi undangan penyidik.

“Kedatangan kami kesini adalah memenuhi undangan penyidik. Klien kami hari ini akan diperiksa sebagai pelapor agar para terlapor juga bisa segera dipeirksa,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menamambahkan sejumlah barang bukti tambahan seperti rekaman ajakan, hasutan para terlapor akan dihadirkan kehadapan penyidik.

“Rekaman berupa ajakan hasutan kepada pada warga negara lain untuk melakukan tidakan serta sejumlah saksi kami bawa hari ini untuk dimintai keterangan agar kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian ,” tambahnya.

Dirinya berharap kasus ini segera selesai sehingga ketertiban dimasayarakat bisa terwujud.

“Kami berharap kasus ini segera kelar agar masyarakat terlidungi dari dugaan tindak pidana penghasutan,” terangnya.
.
Rusdiansyah menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tentu seputar laporan kliennya yakni dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindakan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang. Penghasutan ini harus dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

“Tentu pemeriksaannya seputar laporan klien kami yakni dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP,” demikian Rusdiansyah. (fir/kus)

Exit mobile version