SATRESNARKOBA Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka pengedar obat yang masuk dalam daftar G berinisial MY.
Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, pemuda berusia 20 tahun ini diamankan pada Sabtu tanggal 3 April 2021 di Sendangsari, Pajangan, Bantul saat sedang bertransaksi obat daftar G dengan seorang saksi berinisial DK.
Dari tangan MY, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil putih berlambang huruf Y serta uang tunai Rp 120.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan obat daftar G.
“Sementara dari tangan DK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil putih berlambang huruf Y,” ujarnya Senin 5/3/2021.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah MY di Sendangsari Pajangan Bantul, masih ada saksi IF yang ternyata juga baru saja membeli 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y dari MY.
“Selanjutnya ketiga orang tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” sambung Archye.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY yang tanpa hak mengedarkan obat daftar G dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (sal/trib)