GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana.
Khofifah pun berjanji akan membantu menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan tersebut.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah kepada awak media, Senin (20/4/2025).
Di samping itu, Khofifah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menangani laporan penahanan ijazah.
Meski begitu, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.
Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.
Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.
“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.
Namun, dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.
Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.
“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” kata Khofifah. (far/bck)