MAHKAMAH Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum pemohon, diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan jalannya sidang di MK selama ini.
“Kita sudah selesai membuat kesimpulan dan hasilnya telah kami kirimkan ke MK kemarin,” kata kuasa hukum pemohon uji materi UUJN, Dr Saiful Anam dalam keterangannya, Kamis 17 Oktober 2024.
Menurut Saiful Anam, pihaknya optimis permohonannya akan di kabulkan oleh Hakim Konstitusi.
“Ditambah berbagai ahli yang kami hadirkan juga sependapat jika jabatan notaris bisa diperpanjang sepanjang masih dalam kondisi sehat dan bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya,” ujar Saiful Anam.
Dirinya menjelaskan, dengan diberlakukannya UUJN Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) notaris telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak dapat lagi mengembangkan dirinya karena tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya, tidak mendapatkan pengakuan,” tegasnya.
Saiful Anam menambahkan, selama ini notaris selalu berkontribusi memberikan pemasukan kepada negara. Bahkan, dalam kinerjanya notaris tidak menggunakan dana APBN sedikitpun.
“Sehingga kami berpandangan jika jabatan notaris harus diperpanjang. Terlebih, pemerintah sedang menggalakkan program tua sehat dan berkarya. Kami yakin dalam usia 70 tahun notaris masih bisa berkarya,” ungkap Saiful Anam.
Lebih lanjut Saiful Anam menambahkan, dengan diperpanjangnya jabatan notaris tersebut tidak akan menambah beban bagi keluarganya. Karena, di usianya yang senja seorang notaris masih bisa menghasilkan rezeki.
“Untuk itu kami berharap Hakim Konstitusi berpikir positif dan mempunyai hati nurani mengabulkan permohonan kami. Kalau permohonan kami dikabulkan maka nasib notaris di Indonesia akan berubah. Karena, seluruh notaris di Indonesia akan menerima manfaat jika permohonan ini dikabulkan. Hakim Konstitusi pun akan dikenang kebaikannya karena memberikan rasa adil bagi notaris di seluruh Indonesia,” demikian Saiful Anam. (ifi/kus)