PEMOHON uji materi jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertambah dua orang.
Kini, notaris yang mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) berjumlah 22 orang.
“Tadi kami disidang di MK dengan agenda perbaikan. Ada beberapa perbaikan antara lain terdapat penambahan pemohon yang terdapat pada halaman delapan dan halaman sembilan. Ada dua pemohon baru yakni Pinarti Johanna dan Lieke Lianadevi Tukgali. Mereka adalah para notaris yang sudah purna,” kata kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam saat dihubungi, Senin malam 26 Februari 2024.
Dosen Universitas Sahid itu menambahkan, pihaknya juga telah menghapus landasan pengujian konstitusionalitas atau batu uji menjadi empat.
Menurutnya, dari delapan batu uji pemohon hanya memfokuskan terhadap empat batu uji yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2).
“Kami juga telah mengeksplorasi dan membandingkan terhadap putusan-putusan sebelumnya yaitu perkara 52 dan perkara 165 di halaman 16,” tambahnya.
Dirinya berharap, putusan hakim Konstitusi nantinya bisa melegakan para notaris.
“Kami mohon jabatan notaris bisa diperpanjang menjadi 67 tahun atau seumur hidup yang tadinya hanya 65 tahun,” pungkas Saiful Anam. (daf/kas)