UNTUK mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan terus meningkatkan penerapan Monitoring Control for Prevention (MCP), program pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walikota Yogyakarta, Drs Haryadi Suyuti, mengatakan, capaian MCP Pemkot Yogyakarta tahun 2020 sebesar 82,81 persen. Dan capaian MCP tersebut, dikatakan Haryadi, di atas rerata nasional yang berada di angka 64 persen atau selisih sebanyak 18,81 persen.
“Kiranya kami tidak berpuas diri,” kata Haryadi Suyuti, Selasa (23/2/2021), yang menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berbenah untuk mencapai target yang lebih baik lagi.
Haryadi menyadari, masih ada 6 area yang perlu ditingkatkan, seperti optimalisasi pajak daerah, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah dan perencanaan dan penganggaran APBD.
“Oleh sebab itu, saya meminta kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk menyampaikan kelemahan-kelemahan sehingga dapat diperbaiki,” kata Haryadi.
Menurutnya, masyarakat Kota Yogyakarta merupakan masyarakat yang kritis dan mempunyai kepedulian besar pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil dan dapat dipercaya.
“Maka pemerintah menjawabnya melalui zero tolerance atau tindakan-tindakan konkrit terhadap perilaku dan tindak koruptif,” kata Haryadi.
Korupsi secara moril, seperti disampaikan Haryadi, merupakan tindakan hina dan tercela.
“Karena terdapat penyelewengan amanat dan kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” kata Haryadi, yang menerangkan hal itu termasuk menimbulkan permasalahan dalam tata pemerintahan dan menambah kemiskinan.
Atas kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah Kota Yogyakarta mengedepankan hal itu sebagai prinsip serta prioritas dalam menyusun kebijakan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta telah berkomitmen untuk mewujudkan good and clean government yang ditunjukkan melalui kualitas pelayanan yang baik dan memuaskan, kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah yang tinggi.
“Kami menyadari, komitmen anti korupsi kiranya wajib diikuti dengan praktik kerja nyata di lapangan,” papar Haryadi. (Fan)