PEMERINTAH Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan tengah menyiapkan pemantauan hewan kurban menjelang hari Raya Idul Adha tahun 2021.
Akan ada surat edaran dari Walikota terkait ketentuan penjualan dan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta di masa pandemi Covid-19.
“Kami baru rapat koordinasi dan menyusun perencanaan pemantauan hewan kurban. Rencana awal Juli nanti kami akan mulai ada kegiatan pemantauan hewan kurban di Kota Yogya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana Rabu (16/6/2021).
Dia menyatakan akan ada surat edaran dari walikota terkait peraturan penjualan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta. Salah satu isi dari surat edaran itu yakni penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta harus melakukan pemberitahuan kepada kemantren setempat.
“Harus sepengetahuan dari kemantren setempat, sehingga tidak sembarangan berjualan di trotoar. Kemantren juga bisa ikut mengawasi terkait penjualan hewan kurban di wilayahnya dari sisi kebersihan, keindahan dan mengantisipasi kerumunan,” tuturnya.
Sedangkan pemantauan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta terkait pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
Hewan kurban yang kondisinya dinyatakan sehat akan diberikan label hewan sehat dan layak kurban. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang dijual di Kota Yogyakarta sehat sehingga aman bagi masyarakat. Pada tahun 2020 setidaknya ada sekitar 48 titik penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta.
Selain itu aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di masyarakat Kota Yogyakarta. Suyana menyampaikan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan memberikan rekomendasi dan saran bagi masyarakat atau panitia penyembelihan hewan kurban. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan.
“Kami berencana melakukan survei lokasi yang akan dipakai masyarakat untuk penyembelihan hewan kurban pada H-1. Kami berikan rekomendasi- rekomendasi, misalnya terkait tata letak penyembelihan hewan kurban dan sebagainya. Tergantung luasannya misalnya hanya untuk tiga sampai empat ekor,” jelas Suyana.
Dia menyebut dalam surat edaran walikota juga akan diatur pemasangan spanduk selain panitia dilarang mendekat di lokasi penyembelihan hewan kurban. Langkah itu untuk menghindari kerumunan warga saat penyembelihan hewan kurban sehingga jarak fisik terjaga di masa pandemi Covid-19.
Selain itu Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta untuk sosialisasi dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Salah satunya sosialisasi kepada para pengurus takmir masjid di Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan miliki Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Dia mengutarakan pendaftaran penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan melalui Baznas Kota Yogyakarta.
“Seperti tahun lalu retribusi pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dibebaskan dari retribusi. Kami sedang menghitung kemampuan RPH Giwangan dan kebutuhan tenaga seperti jagal karena kemungkinan harus menambah saat Idul Adha,” imbuhnya. (kot/zil)
Discussion about this post