PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Seperti tahun lalu, Pemkot Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada tahun ini. Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan latar belakang kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan itu adalah kondisi masyarakat masih dalam masa pandemi Covid-19. Di samping itu bulan Agustus bertepatan dengan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dengan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB diharapkan dapat meringankan wajib pajak. Ini sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya,” kata Wasesa, dalam siaran pers di laman Pemkot Yogyakarta, Kamis (5/8/2021).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan di Kota Yogyakarta. Perwal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yakni Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas PBB Perdesaan Perkotaan ini untuk tunggakan pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2020,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, setiap wajib pajak PBB Perdesaan Perkotaan yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.
Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai sekitar Rp 103 miliar. Sedangkan realisasi pembayaran tunggakan sampai Juli 2021 tercatat sekitar Rp 5,8 miliar. Untuk realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta tahun 2021 mencapai sekitar Rp 26,6 miliar.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan PBB ini. Wajib pajak bisa membayar PBB tepat waktu dan tidak perlu menunggu mendekati jatuh tempo 30 September. Pelayanan pembayaran PBB kini juga semakin dimudahkan melalui berbagai bank,” jelas Wasesa.
Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, Bank Jogja, BNI, BRI, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia. Termasuk melalui market place Tokopedia dan dompet digital Gopay, sehingga wajib pajak PBB yang tidak berada di Yogyakarta dapat memenuhi kewajibannya. (jal/lia)
Discussion about this post