PEMERINTAH Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Posko untuk memfasilitasi terkait keluhan pembayaran THR keagamaan itu dibuka pada 22 April sampai 12 Mei 2021 di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
“Kami membuka posko pengaduan ini sebagai media bagi pekerja maupun perusahaan terkait penerapan pembayaran THR keagamaan,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, Rabu (21/4/2021).
Pengaduan terkait keluhan maupun permasalahan pembayaran THR dapat disampaikan langsung ke posko di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Pelapor juga bisa menyampaikan aduan melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ maupun nomor telepon yang tercantum di Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
“Kami harap apa yang sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja maka harus dilaksanakan. Seperti terkait pembayaran THR sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, pembayaran THR keagamaan telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu yang terbaru melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HIK.04/1V/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja di perusahaan.
“Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7,” papar Tion.
Sedangkan dari besaran THR, dia menjelaskan sesuai Permenaker yaitu satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja /12x upah.
Dia menyatakan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu dalam undang-undang, maka mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan itu dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan.
Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
“Kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke Dinsosnakertrans di bidang ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga menerjunkan petugas ke perusahaan untuk memantau pembayaran THR di sejumlah perusahaan secara sampling.
Jumlah perusahaan di Kota Yogyakarta ada sekitar 1.400. Dari jumlah itu ada sekitar 245 perusahaan yang melakukan pelaporan 216 pekerja PHK dan 2.009 pekerja dirumahkan selama masa pandemi. (tri/kas)
Discussion about this post