PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) siap mengamankan skuter yang melaju di jalan raya. Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, bentuk pengamanan ini bukan dengan menyita skuter, tetapi hanya meminta untuk menghentikan penggunaan.
“Bukan menyita ya, tapi mengamankan, demi keselamatan,” ujar Agus, Selasa (11/1/2022)
Agus mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik menyebutkan skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya, namun di kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini seperti lajur khusus sepeda atau lajur khusus sejenis. Selain itu, skuter juga bisa melaju di kawasan pedestrian, permukiman, car free day, wisata, kantor dan luar jalan.
Untuk kawasan pedestrian, luas tempat harus yang bisa menampung pejalan dan kendaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan, skuter listrik bisa melaju di pedestrian dengan asumsi tidak mengganggu pejalan kaki.
“Untuk jalur khusus sepeda, contohnya seperti di Jakarta, ada pembatas jalannya. Kami belum punya, jalannya masih kecil. Skuter listrik itu kendaraan tidak stabil, berbahaya, kami lebih sayang masyarakat, aspek keselamatannya diutamakan. Mereka punya sendiri atau pinjem, prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” jelas Agus.
Agus juga mengimbau kepada masyarakat supaya memahami keselamatan lebih dari sebuah sensasi.
“Berkendara dan foto-foto itu boleh, tapi dipahami, pemerintah bukan mengekang tapi menjaga keselamatan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho mengatakan, perlu adanya penataan terhadap keberadaan skuter listrik di Yogyakarta khususnya di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.
“Menurut saya kalau pas jam 18.00 sampai 21.00 WIB saat tidak ada kendaraan bermotor, baru skuter listrik boleh beroperasi,” tutur Nurcahyo, Rabu (12/1/2022).
Ditambahkan Nurcahyo sebagaimana pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna skuter listrik juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.
“Pejalan kaki, pesepeda, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan mematuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum,” pungkas Nurcahyo. (mar)
Discussion about this post