BARESKRIM Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Basmi. Ia diamankan setelah mengunggah postingan penghinaan terhadap Kepala KSP Moeldoko di akun media sosial Facebook miliknya.
Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
“Benar (sudah ditangkap pelakunya),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan tersebut, Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut Basmi ditangkap pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.10 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Koja, Jakarta Utara.
“(Saat ini) kami masih dalami keterangan pelaku ya,” ucap Slamet.
Kini, Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (hdi/zal)
Discussion about this post