DUA orang diduga pelaku klitih atau kejahatan jalanan dibekuk jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta pada 8 Agustus 2021 lalu.
Pelaku berinisial AYK (17) dan DTC (15) itu kedapatan membawa tajam jenis clurit dan gergaji berukuran besar ditangkap didepan pom bensin jalan Magelang.
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto, Kamis 12 Agustus mengatakan, dua orang pelaku yang masih berusia dibawah umur itu dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dari tangan pelaku polisi juga turut mengamankan dua jenis motor sepeda dan jaket milik pelaku yang dikenakan saat melancarkan aksinya.
Selain membekuk dua orang pemilik senjata tajam, Polsek Mlati juga turut mengamankan satu pelaku pencurian berinisal AA alias Andre warga Surabaya, satu pelaku penggelapan berinisial Hoho warga Ambarketawang, Gamping dan satu orang pelaku penipuan bernama Rico warga Kalurahan Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.
Atas perbuatannya para pelaku itu kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mlati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (gaf/Zul)