AKSI menuntut hak atas pembelian Apartemen Malioboro City terus dilakukan, para korban Apartemen Malioboro City mendesak 100 hari Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa menyelesaikan kasus yang sudah diperjuangkan belasan tahun.
Para korban yang tergabung dalan Perkumpulan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City kembali akan turun ke jalan pada Rabu, 6 November 2024 dengan menggelar aksi di depan kantor Gubernur DIY.
“Saat ini kami akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami di depan kantor Gubernur DIY dan depan Istana kepresidenan Yogyakarta atau yang lebih akrab disebut Gedung Agung sebagai simbol kenegaraan dimana kami mengharapkan agar pemerintahan dalam kabinet merah putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Gibran untuk turut menyoroti terkait perijinan yang sampai saat ini belum kelar,” ujar Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono, Selasa (5/11/2024).
Karena menurutnya proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pintu masuk menuju legalitas kepemilikan pertelaan, akta jual beli dan SHM SRS.
“Dimana itu merupakan legalitas yang diharapkan para pemilik ada suatu kejelasan dan kepastian,” katanya.
Dalam aksinya besok, P3SRS Apartemen Malioboro City akan menyampaikan beberapa tuntutan, seperti meminta DPUPKP Sleman jangan membuat aturan baru yang sifatnya mempersulit dan mencari-cari kesalahan atau kekurangan baku sehingga menghambat proses.
“Pemkab Sleman harus berani bersikap dan bertindak harus mengambil kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat jangan justru melindungi mafia tanah Inti Hosmed, jangan mempersulit sistem birokrasi perijinan Apartemen Malioboro City,” katanya.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Sleman harus tegak lurus dalam menangani semua perkara persidangan pidana ataupun perdata PT Inti Hosmed.
“Para majelis hakim yang menangani perkara PT Inti Hosmed harus berani bertindak tegas agar benar-benar berpihak kepada kebenaran untuk sebuah keadikan yang nyata, karena semua barang bukti dan para korban ada dan lengkap,” jelasnya.
“Lalu kami mendukung Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa, mengadili serta menyelesaikan semua perkara PT Inti Hosmed seadil-adilnya. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, Pengadilan Negeri jangan berpihak kepada pihak yang terbukti bersalah dan telah menyengsarakan konsumen atau masyarakat dengan alasan apapun,” tambahanya.
Dia juga berharap Gubernur DIY turut mengatensi kasus ini, agar terang benderang dan memiliki kepastian hukum dan para korban dapat segera memiliki legalitas kepemilikan yang selama ini di nantikan.
Kemudian, proses perijinan jangan dihambat dan dipersulit oleh adanya aturan dan birokrasi yang kaku di Pemkab Sleman
“Aparat Hukum harus berani tegas dan tegak lurus sehingga proses hukum Inti Hosmed tidak loyo dan lemah,” katanya.
Budijono menambahkan, P3SRS Apartemen Malioboro City berharap Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah dapat mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia tanah Inti Hosmed.
“Kami berharap ngarsa dalem menemui para korban atau perwakilan pemilik dimana selama ini ngarsa dalem terkesan menghindar, kami minta agar dalam 100 hari kerja Presiden yang baru Prabowo dan Gibran mohon agar kasus malioboro city untuk di atensi penanganannya jangan sampai masuk angin dan jangan di buat main-main,” katanya.
“Kami akan suarakan hal ini dalam aksi kami nantinya, angan sampai mafia tanah seperti Inti Hosmed diberikan ruang khusus, karena ini pengembang hitam yang merusak investasi di Sleman dan Jogja, sudah banyak buktinya dan korbannya, mau apa lagi jika ada oknum oknum aparat hukum yang ingin bermain,” tambahnya.
Dia juga memohon agar Kapolda, Kapolri dan jajaran terkait untuk turut mengawal kasus ini jangan didiamkan saja karena banyak korbannya.
“Aksi rencana akan kami lakukan dengan titik kumpul di Tugu Pal Putih Yogyakarta menuju kantor Gubernur DIY dan terahkir di Gedung Agung sebagai simbol kami masyarakat berteriak mohon pertolongan presiden sebagai pemimpin bangsa agar kasus permasalahan malioboro city untuk di atensi dan ditindak lanjuti hingga selesai baik perkara hukum baik perdata dan pidananya,” pungkasnya. (*)