PARA korban mafia jual beli Apartemen Malioboro City yang tergabung dalam Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DIY Jilid II dan Titik Nol Yogyakarta.
Dalam aksi ini, para korban mendesak Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat untuk membantu ikut menyelesaikan kasus Apartemen Malioboro City dengan segera diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Dalam aksi tersebut, para korban akan mengendarai puluhan Gerobak Sapi dari kawasan Tugu Pal Putih menuju Kantor Gubernur DIY dan terahkir Titik Nol sebagai simbol rakyat jelata yang tertatih dan terus berjalan untuk mendapatkan keadilan.
Aksi ini menurut Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto untuk menyampaikan aspirasi agar didengar Presiden-Wakil Presiden serta Gubernur DIY secara khusus sebagai pemimpin, agar kasus Malioboro City segera dituntaskan.
Baik perkara hukum perdata maupun pidananya, serta proses perijinannya karena ini kasus sudah cukup lama dan belum ada penyelesaiannya.
“Gerobak sapi merupakan simbol perlawanan kami sebagai rakyat jelata yang menghadap pemimpin, dengan Gerobak Sapi kami tidak akan menyerah dan akan tetap berjalan biarpun harus tertatih tatih tapi akan sampai tujuan yakni kehadiran negara bagi rakyat kecil, serta kadilan dan kepastian hukum,” ungkap Edi Hardiyanto, Minggu (10/11/2024).
Dalam aksinya nanti, dijelaskan Edi, massa juga akan membawa berbagai tuntutan maupun poster berisi tuntutan mereka agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa segera memberantas para mafia korporasi dalam kasus Apartemen Malioboro City.
“Kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan di depan kantor Gubernur DIY dan Titik Nol Yogyakarta sebagai simbol rakyat yang melaporkan kepada istana tentang nasib korban. Kami berharap agar pemerintahan dalam Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Gibran, turut menyoroti terkait perijinan yang sampai saat ini belum kelar proses penerbitan sertifikat laik fungsi sebagai pintu masuk menuju legalitas kepemilikan pertelaan, akta jual beli dan SHM SRS,” jelasnya.
“Ini penting sebagai legalitas kepemilikan apartemen yang sudah kita bayar, namun belum ada suatu kejelasan dan kepastian,” tambah Edi.
Dalam aksinya beberapa waktu lalu, massa aksi menyesalkan sikap Pemkab Sleman yang dinilai sangat lamban memproses SLF. Hingga saat ini permasalahan SLF Malioboro City belum ada kejelasan kapan diterbitkan.
“Dan jika SLF tetap tidak ada kepastian dan keluar maka kami akan kembali Aksi Jilid 2 kami akan laksanakan dengan membawa puluhan Gerobak Sapi dan kita akan pawai damai menuju kantor Gubernur DIY,” katanya.
“Kami disini menyerukan, momentum 100 hari Prabowo Gibran bisa menuntaskan kasus yang telah belasan tahun berlarut tanpa kejelasan. Kami hanya ingin semua pihak baik Kementerian PUPR, DPUPKP Pemkab Sleman, Perwakilan Bank MNC dan Perwakilan P3SRS – Apartemen Malioboro City, bisa menindaklanjuti Surat Permohoan Bank MNC untuk meneruskan SLF tersebut secara resmi,” tambahnya.
Edi menegaskan jangan dipersulit dan jangan mencari kesalahan yang sifatnya membuat proses menjadi lama.
“Kami akan buat tenda keprihatinan di depan pintu masuk kantor Gubernur DIY jika memang sampai minggu ini tidak ada kejelasan dan kepastian SLF keluar karena MNC sudah melengkapi syarat tersebut,” katanya.
Menurut Edi, aksi digelar Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City untuk kembali mendesak segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya, hingga kini pihak pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP dinilai memberikan banyak persyaratan baik teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi pihak MNC Bank selaku pemohon atau yang mengurus ijin SLF.
“Kami mendesak Menteri PUPR yang baru pada pemerintahan Prabowo Gibran bisa bertemu Pemkab Sleman, dan kami juga akan datangi BPPW Yogyakarta mempertanyakan bagaimana Proses SLF yang hingga saat ini belum ada kepastian,” katanya.
Sementara Sekretaris Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, Budijono menyampaikan harapan dari para korban supaya Pemkab Sleman mempermudah proses SLF bukan malah mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya.
“Kami dari P3SRS Malioboro city berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia tanah pada Kasus Malioboro City. Kami berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X menemui para korban atau perwakilan pemilik. Kami menyampaikan aspirasi Jilid 2 untuk mendesak agar 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran menyekesaikan kasus Malioboro City,” jelas Budi.
Budi menambahkan, Kota Yogyakarta yang merupakan salah satu kota investasi harus bersih dari mafia pengembang hitam, yang sudah memakan bajyak korban.
“Pengembang hitam yang merusak investasi di Sleman dan Yogyakarta harus diadili. Karena sudah banyak bukti dan korban maka kita dukung langkah nyata Pak presiden Prabowo Gibran segera bersih-bersih jika ada oknum-oknum aparat hukum yang ingin bermain di Yogya. Kami juga mohon agar Kapolda DIY, Kapolri dan jajaran terkait untuk kawal kasus ini jangan di didiamkan saja karena banyak korbannya,” pungkas Budijono. (*)