PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Yogyakarta telah memutuskan Penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) secara serentak akan digelar pada 31 Oktober 2021.
Penundaan ini disebabkan oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman diperpanjang. Sebelumnya, pelaksanaan Pilur serentak di Kabupaten Sleman juga telah mengalami penundaan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Agustus 2021 menjadi 12 September 2021.
Menyikapi hal ini, Panewu Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih mengajak masyarakat untuk dapat mendukung pelaksanaan Pilur serentak agar dapat berjalan lancar tanpa ada masalah.
“Setiap kalurahan yang akan melaksanakan Pilur, untuk dapat segera mempersiapkan diri agar pemilihan lurah bisa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Siti kemarin.
Sementara itu, Nur Hidayat, Anggota DPRD Sleman Dapil Ngemplak menyebutkan ada beberapa regulasi baru yang telah diterbitkan guna mendukung pelaksanaan Pilur yang akan dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Ada juga Surat Edaran Mendagri nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi COVID-19,” terang Nur.
Pilur Serentak di Kabupaten Sleman, lanjut Nur Hidayat, tetap akan dilaksanakan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan di Pasal 5A Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Pemilihan Lurah Serentak di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan 31 Oktober 2021, hal ini tentunya dengan mempertimbangkan berbagai hal dan implikasi terkait protokol kesehatan di dalamnya,” jelas Nur Hidayat.
Sementara itu, sesuai dengan SE Mendagri Nomor 1411/6698/SJ tanggal 10 Desember 2021, pelaksanaan Pilur dengan E-Voting harus memperhatikan protokol kesehatan di mana para peserta tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Serta pada saat praktik menggunakan perangkat E-Voting, peserta diberikan sarung tangan plastik,” ungkap Nur Hidayat. (sal/mdc)