PEMERINTAH mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan, Pemerintah mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat melalui SKB empat menteri. Hal tersebut sejalan dengan akselerasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama (Kemenag) atau kantor wilayah (kanwil) untuk mewajibkan satuan pendidikan menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas, setelah semua pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan tersebut sudah divaksinasi secara lengkap, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pembelajaran jarak jauh,” ujar Nadiem Makarim, Selasa (30/3/2021).
Lanjut Nadiem, bahwa kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi, karena orang tua atau wali nantinya berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Orang tua dan wali berhak dan bebas memilih untuk anaknya. Apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” imbuhnya.
Nadiem menambahkan, sebelum memulai pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran atau tahun akademik baru, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist). Agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat menjadi prioritas, PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ. Pemerintah pusat, pemda, kantor Kemenag dan kanwil akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
“Apabila berdasarkan dari hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi positif covid-19, maka pemerintah pusat, pemda, kanwil, Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan terhadap kasus tersebut dan dapat menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah,” tegas Nadiem.
Nadiem menghimbau, agar kepala satuan pendidikan konsisten memberikan edukasi pada penerapan protokol kesehatan sebagai upaya dalam membangun budaya disiplin di satuan pendidikan tersebut. “Pemda harus memastikan dinas pendidikan dan dinas kesehatan dapat memenuhi daftar periksa, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan dinas perhubungan juga perlu memastikan akses transportasi yang aman dan nyaman dari dan ke satuan pendidikan. “Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 di daerah wajib melakukan testing apabila ada warga di satuan pendidikan ditemukan bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan ada kasus konfirmasi positif covid-19. Tentunya ketika ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19, maka harus melakukan penanganan kasus tersebut dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas,” terangnya.
Nadiem mengajak semua pemangku kepentingan bersama-sama untuk memastikan agar setiap nak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan selamat dan aman. “Marilah kita berlatih untuk kembali pada sekolah tatap muka dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pungkas Nadiem. (rth)
Discussion about this post