PUSAT Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ( PUSKOD FH UKI) menggelar workshop bertajuk “Maluku Tenggara Raya sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) berciri dan berpespektif kepulauan”, Selasa 5 April 2022.
Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Dr. Agustin Teras Narang yang hadir secara daring dalam acara itu menegaskan, pemekaran suatu daerah merupakan hal konstitusional.
Anggota DPD RI itu mengungkapkan, kewenangan DPD dalam pemekaran suatu daerah sebagaimana yang termaktub dalam pasal 38 dan pasal 42 UU 23 tahun 2014 diantaranya; menerima usulan pembentukan daerah persiapan yang diusulkan oleh oleh gubernur.
“Menerima hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan persyaratan administratif yang dilakukan pemerintah pusat,” ungkap Teras Narang.
Teras Narang menegaskan, pandangan DPD terhadap suatu pemekaran daerah merupakan hal yang telah diatur secara konstitusional. Artinya, pemekaran suatu daerah telah diatur dalam Undang-undang.
“Pemekaran daerah adalah langkah yang konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari NKRI tahun 1945 atas kewenangan DPD RI, sebagaimana tertuang dalam pasal 22D ayat 1 dan 2 yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” ungkapnya.
Katanya, penekanan pada pemekaran adalah pondasi pembangunan nasional dan tujuan strategis nasional.
Sementara, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Dewan Penataan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito yang menjadi pembicara dalam acara itu, menyebutkan, dari data sejak tahun 1999 hingga 2014 ada 8 provinsi baru yang dimerdekakan di Indonesia.
“Dari tahun 1999 hingga 2014 ada 8 provinsi baru, 181 Kabupaten baru dan 34 Kota baru,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga tahun 2022 ini ada ratusan usulan untuk pemekaran yang diajukan pemerintah daerah.
“Total usulan pemekaran hingga tahun 2022 ada 329. Terdiri 55 provinsi, 237 Kabupaten dan 37 Kota,” ungkapnya.
Masih menurutnya, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tujuan pemekaran daerah diantaranya mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik serta mempercepat kualitas tata kelola pemerintah.
Ia menegaskan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan pemekaran Maluku Tenggara Raya dari pemerintah provinsi Maluku sebagai induknya.
“Kemendagri belum menerima usulan secara resmi dari pemerintah provinsi Maluku (Gubernur) sebagai daerah induk. Namun, aspirasi usulan sudah tercatat di Kemendagri berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,” ucap Sudarjanto Sumito.
Ketua umum Badan Perjuangan Pemekaran provinsi Maluku Tenggara Raya Yoseph Sikteubun mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berjuang guna mendapatkan dukungan dari Bupati yang ada di daerah tersebut.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pendekatan dengan lima Bupati dan DPRD setempat. Mudah-mudahan secepatnya mendapatkan dukungan dari gubernur Maluku,” jelasnya.
Dijelaskannya, pertemuan dengan pemangku kepentingan dan DPRD sudah dijalankan di 4 kabupaten dan 1 kota di Maluku Tenggara. Demikian pula pertemuan dengan pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Maluku di kota Ambon.
Ia menjelaskan, perjuangan untuk memekarkan Maluku Tenggara ini bukan baru saja digagas.”Perjuangan ini bukan hanya satu dua bulan. Perjuangan ini sudah lama dan jangka panjang. Kami akan berjuang terus agar provinsi Maluku Tenggara bisa dibentuk,” pungkasnya.
Dharma Oratmangun, tokoh Maluku Tenggara, menekankan pentingnya NKRI sebagai alasan pemekaran. Maluku Tenggara Raya adalah halaman depan di kawasan timur Indonesia berbatasan dengan Australia dan wilayah Pasifik.
Dosen FH UKI, Dr. Aartje Tehupeiory menyampaikan lanskap regulasi pemekaran yang menekankan wilayah kepulauan.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Ketua Puskod Fakultas Hukum UKI Reinhard Perapat serta Dekan FH UKI Hulman Panjaitan. Keduanya menekan pentingnya pemahaman mengenai kepulauan saat membangun otonomi daerah di Maluku Tenggara. (gah/zil)
Discussion about this post