Pemekaran Gambut Raya Diklaim Capai 80 Persen

PERJUANGAN pembentukan daerah otonomi baru pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya, Kalimantan Selatan yang memisahkan maupun memekarkan diri Kabupaten Banjar sudah mencapai delapan puluh persen.

Hal demikian ditegaskan langsung oleh salah satu pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Sayyid Aspihani bin Ideris Assegaff, Selasa.

Menurut Aspihani Ideris panggilan khalayak banyak, dasar pemekaran Kabupaten Gambut Raya tersebut adalah, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru.

“UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat (1) ini lah yang menjadikan landasan perjuangan kami,” kata Aspihani.

Dijelaskannya, pemicu gerakan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini didasari dengan berbagai alasan dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di 6 (enam) kecamatan, seperti permasalahan pembangunan yang tertinggal, jarak terhadap ibukota kabupaten Banjar (Martapura) yang sangat jauh, terjadinya kendala birokrasi dan juga menyangkut terputusnya hubungan emosional yang dipicu oleh kecemburuan sosial akibat mekarnya Kotif (Kota Administratif) Banjarbaru, serta pembangunan infrastruktur yang terkesan “di anak tirikan”.

“Pembangunan infrastruktur terkesan kurang diperhatikan ditambah birokrasi di instansi catatan sipil, yakni berkaitan pembuatan KTP, jarak terlalu jauh menuju ibukota kabupaten induk di Martapura. Disaat warga sampai ke kantor Catatan Sipil, tidak sedikit mereka merasa kesal, kenapa, dikarenakan pelayanan sudah tutup, disilah memicu masyarakat ingin memisahkan diri dan membentuk kabupaten Gambut Raya,” tutur Aspihani.

Dipaparkan, wilayah Gambut Raya memiliki luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 87 Desa / 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 300 ribu jiwa.

Selain itupula, Gambut Raya terhalang dengan Kota Banjarbaru, dan jauhnya jarak dari ujung Gambut Raya ke Martapura ibukota Kabupaten Banjar mencapai 50 kilometer.

“Karena jarak wilayah cukup jauh, dan demi pemerataan pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang lainnya, sangat wajar Gambut Raya menjadi daerah otonomi baru yang mekar dari induk, Kabupaten Banjar,” ujar pria kelahiran 23 Januari 1975 ini.

Aspihani yang merupakan Sekretaris Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini juga menyampaikan, pihaknya bersama sejumlah Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dalam menggodok Musyawarah Desa di depan puluh tujuh desa yang ada di enam kecamatan wilayah Gambut Raya.

“Para Pambakal (Kepala Desa) di kecamatan Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Tatah Makmur dan Beruntung Baru sudah menggarap Musyawarah Desa tersebut, Insya Allah secepatnya sudah terselesaikan, tinggal para Kades/ Pambakal di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar yang belum terkondisikan. Ya kita bagi-bagi tugas lah, kan Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini tidak kita-kita, Insya Allah secepatnya terselesaikan sesuai target, ucapnya. (fik/zil)

Exit mobile version