TINGKAT kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker masih harus dimaksimalkan, terutama dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena, hal memakai masker adalah hal paling sederhana yang dapat mencegah penularan.
Data menunjukkan pada 2.654 kelurahan di Indonesia, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60% patuh. Dan provinsi dengan ketidakpatuhan tertinggi ternyata berada di luar pulau Jawa – Bali, yakni Aceh.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut sebaran kelurahan itu terdapat di provinsi Aceh (584)
Jawa Barat (503), Jawa timur (493), Jawa Tengah (186), Sumatera Utara (174), Kalimantan Selatan (131),
Sulawesi Selatan (103), Sumatera Barat (85), Sulawesi Tenggara (62), dan Banten (61).
“Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana, yang bisa dilakukan. Dan berdampak besar apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama,” Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Kamis (8/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ditegaskan, bahwa saat ini PPKM Mikro yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 masih berlaku untuk provinsi yang tidak menjalankan PPKM Darurat. PPKM Mikro yang saat ini masih berjalan harus diterapkan secara bersungguh-sungguh dan terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dalam hal ini, Pemda berperan penting melakukan pengawasan.
Pemda juga harus meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di titik-titik keramaian dan pastikan pelanggar ditindak tegas. “Mohon untuk pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali, untuk tidak lengah dan tetap siaga meskipun tidak menjalankan PPKM Darurat,” tandas Wiku. (zal/lis)