PELAKU pembunuhan terhadap BU (41) di Kuncen RT 21/ RW 05, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Rabu pagi 13 April 2022 lalu akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku berinisial DN (44) itu merupakan warga Kasihan, Bantul. Pelaku merupakan teman korban sejak sekolah SMA.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau sebelumnya korban sering mengejek, menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Rabu 20 April 2022.
Menurutnya, pelaku juga merasa hubungannya dengan seorang perempuan tersebut sering diganggu oleh korban.
“Atas perbuatan korban tersebut pelaku sudah sering mengingatkan agar tidak dilakukan lagi. Tetapi korban masih selalu mengulanginya, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam,” lanjut Kasatreskrim.
Pada Selasa, 12 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi saksi temannya bernama Sigit Setiawan alias SS melalui pesan WhatsApp untuk diajak mencoret-coret rumah korban.
“SS menjawab agar pelaku menemui saksi di pemakaman Kuncen keesokan harinya,” ungkap Kasat.
Tiba dihari Rabu,13 April 2022 sekira pukul 06.45 WIB, pelaku menghubungi SS namun tidak direspon. Tidak mendapat respon pesan dari SS, pelaku langsung mendatangi rumahnya.
Sesampainya pelaku di rumah SS ternyata korban sudah datang lebih dahulu dan duduk dikursi didalam kamar.
“Pada saat bertemu korban tersebut, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis. SS saat itu berusaha untuk melerai namun kalah tenaga,” jelasnya.
Saat bersamaan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan menusuk beberapa kali ke bagian dada dan lengan korban.
“Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi,” tambah Andhika.
Korban sempat di antar ke rumah sakit oleh saksi warga sekitar. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
Usai menerima laporan kejadian, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Polisi kemudian mengejar pelaku yang langsung kabur setelah kejadian.
Sempat buron beberapa hari, pelaku akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyayat sejumlah barang bukti di antaranya sepotong celana panjang jeans warna biru, sepotong kaos warna biru dongker, sepotong rompi warna biru, satu buah kursi bambu, dan satu unit sepeda motor Astrea Star warna hitam No.Pol: AB-4706-PH, tanpa lampu depan dan slebor.
“Pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun,” tutup Kasatreskrim. (tan/daf)