PEMBUNUH Mularti (56) warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul, yang jasadnya ditemukan tewas pada Senin 26/10/2021 lalu tak lain adalah tetangganya sendiri.
Diketahui, Mularti ditemukan di Laguna Pantai Depok, Bantul sekitar pukul 11.00 WIB.
“YN ternyata dibunuh oleh YN yang tak lain tetangga sekaligus teman korban,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021).
Kata dia, YN berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Surabaya. Ia ditangkap dua hari pasca kejadian di daerah Janti, saat turun dari bus dan hendak pulang ke rumahnya.
“Motifnya karena faktor ekonomi karena pelaku hutangnya banyak,” ujar Ihsan.
Ihsan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban. Mereka memutuskan untuk bertemu di RS Panembahan Senopati Bantul.
“Kemudian pelaku menitipkan sepeda motor yang dibawanya di parkiran RSUD Panembahan Senopati”.
“Mereka jalan-jalan ke pantai Depok menggunakan motor korban,” ungkapnya.
Setelah berjalan di pantai dan sempat ke losmen. Dan jam 10 WIB, keduanya kembali ke pantai. Saat itu korban mengajak pulang dan pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga berakhir pembunuhan.
Saat hendak naik motor tersebut, pelaku mencekik dan memukul korban sampai tak bernyawa. Tak hanya itu, pelaku langsung menyeret 3-4 meter korban ke muara dan menutupinya dengan sampah dan dedaunan.
“Usai melakukan penganiayaan, pelaku mengambil barang korban seperti uang Rp 200 ribu, perhiasan kalung dan cincin termasuk motor korban. Pelaku meninggalkan TKP menggunakan motor korban,” jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, menurut Ihsan, sepeda motor korban dititipkan ke pasar Bantul. Kemudian pelaku pergi ke RSUD Panembahan Senopati menggunakan ojek online untuk mengambil motornya. Kemudian dia pulang ke rumahnya sebelum pergi ke Surabaya.
“Kalungnya juga putus terus dititipkan ke salon untuk nanti diperbaiki dan dijual,” paparnya.
Ihsan mengungkapkan, polisi terpaksa harus menembak mata kaki kiri tersangka karena berusaha melarikan diri.
Awalnya polisi mengalami kesulitan mengungkap kasus tersebut. Sebab, tidak ada identitas korban. Polres memiliki alat Mambis yang bisa mendeteksi sidik jari. Dari hasil pemeriksaan, mayat yang ditemukan Senin (25/10/2021) itu identik dengan warga Gesikan, Wijirejo, Pandak.
“Setelah itu kami bagi anggota kami jadi tiga tim. Tim pertama memeriksa saksi, tim kedua cek CCTV, dan tim ketiga cek IT. Hasilnya mengerucut ke tersangka,” paparnya.
Di depan awak media, pelaku YN yang berstatus duda nekat membunuh teman dekatnya yang masih bersuami oramg karena khilaf.
YN mengaku, mematahkan leher korban yang sudah setengah tahun berhubungan dengannya sebelum memukul korban hingga tewas. Setelah membunuh korban, YN kemudian pergi ke Surabaya untuk memenuhi kekasihnya yang lain.
“Saya ke Surabaya karena di sana ada pacar saya. Uang habis saya pulang. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, saya merasa bersalah,” ucap YN.
YN terancam pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi adalah satu sepeda motor honda Supra X, H
honda Vario, handphone, kalung, tas cangklong warna hitam, sandal biru, kaus putih, jamper merah muda, celana jeans biru, liontin dan anting. (daf/pmj)