POLDA Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.
“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.
Menurut Wira, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.
“Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar,” tuturnya.
“Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” imbuhnya. (pmj/fat)