VIRALNYA video pembubaran paksa oleh sekelompok orang berpakaian preman disaat warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan yang di koordinatori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, Senin (1/2/2021) mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.
Irjen Pol (Purn) Drs. Daradjat Tirtayasa, S.H., M.M. mengatakan, sepanjang LSM tersebut mengantungi izin dari pihak kepolisian dalam melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum, maka siapapun tidak bisa membubarkannya.
“Itu saya lihat preman-preman dengan sewenangnya membubarkan aksi tersebut, itu perbuatan pidana,” tegas Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI kepada wartawan Minggu 14 Febuari 2021.
Menurut Daradjat Tirtayasa, didalam Perkap di jelaskan, setiap aksi penyampaikan pendapat dimuka umum tersebut harus memberitahu kepada pihak kepolisian secara tertulis.
“Saya dulu adalah Wakil Ketua Tim penyusunan Peraturan Kapolri tersebut disaat saya masih aktif bertugas di Mabes Polri, jadi yang berhak membubarkan sekelompok orang menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah pihak kepolisian, bukan para preman-preman yang nggak jelas itu,” ungkap jenderal bintang dua ini.
Daradjat memaparkan, didalam Perkap No. 7 Tahun 2012 menelaskan, unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
“Aparat itukan wajib memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan mereka menyampaikan pendapat di muka umum itu, pahamkan maksud saya, intinya preman yang membubarkan massa dalam aksi demo itu jelas sebuah tindakan kriminalisasi dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, ya… harus ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. (fat/asp)