Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pembubaran Ormas Saat Lakukan Aksi Tuai Kecaman

14 Februari 2021
2 min read
0
Pembubaran Ormas Saat Lakukan Aksi Tuai Kecaman

VIRALNYA video pembubaran paksa oleh sekelompok orang berpakaian preman disaat warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan yang di koordinatori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, Senin (1/2/2021) mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.

Irjen Pol (Purn) Drs. Daradjat Tirtayasa, S.H., M.M. mengatakan, sepanjang LSM tersebut mengantungi izin dari pihak kepolisian dalam melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum, maka siapapun tidak bisa membubarkannya.

“Itu saya lihat preman-preman dengan sewenangnya membubarkan aksi tersebut, itu perbuatan pidana,” tegas Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI kepada wartawan Minggu 14 Febuari 2021.

BACA JUGA

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan

Menurut Daradjat Tirtayasa, didalam Perkap di jelaskan, setiap aksi penyampaikan pendapat dimuka umum tersebut harus memberitahu kepada pihak kepolisian secara tertulis.

“Saya dulu adalah Wakil Ketua Tim penyusunan Peraturan Kapolri tersebut disaat saya masih aktif bertugas di Mabes Polri, jadi yang berhak membubarkan sekelompok orang menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah pihak kepolisian, bukan para preman-preman yang nggak jelas itu,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Daradjat memaparkan, didalam Perkap No. 7 Tahun 2012 menelaskan, unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

“Aparat itukan wajib memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan mereka menyampaikan pendapat di muka umum itu, pahamkan maksud saya, intinya preman yang membubarkan massa dalam aksi demo itu jelas sebuah tindakan kriminalisasi dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, ya… harus ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. (fat/asp)

Tags: Banjir kalselkalselP3HI
ShareTweetSend

Related Posts

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 
Headline

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

17 Mei 2025
Gubernur Kalsel Luncurkan Program Pilah Sampah dapat Sembako
Headline

Gubernur Kalsel Luncurkan Program Pilah Sampah dapat Sembako

3 Mei 2025
Ratusan Alumni MAN 1 Banjarmasin Angkatan 1994 Ikuti Hahal Bilhahal
Headline

Ratusan Alumni MAN 1 Banjarmasin Angkatan 1994 Ikuti Hahal Bilhahal

28 April 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

22 Mei 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

22 Mei 2025
Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja