Pembobol Minimarket di Bantul Dibekuk Petugas

JAJARAN Sat Reskrim Polres Bantul membekuk residivis spesialis pencurian dengan pemberatan berinisial ES (36) warga Kapanewonan Pandak Kabupaten Bantul.

Ia diciduk aparat lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket Diva Mart Jalan Cepit Tembi Dusun Miri RT 26 Kalurahan Pendowoharjo Kapanewonan Sewon.

KBO Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja saat menggelar jumpa pers mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2021 lalu.

Diketahui sekira pukul 23.00 WIB, pelaku ini berhasil masuk ke dalam minimarket tersebut dengan cara memanjat di dinding bagian belakang. Untuk memudahkan aksinya memanjat pelaku memakai tangga.

“Pelaku harus membuka genteng 2 buah,” paparnya Jumat (26/2/2021).

Setelah membuka dua genteng, selanjutnya pelaku merusak eternit yang ada di minimarket. Setelah berhasil masuk ke dalam minimarket pelaku kemudian merusak CCTV untuk mengelabui aksinya melakukan pencurian tersebut.

Di dalam minimarket pelaku berhasil mengambil 3 buah handphone dan sejumlah uang didalam brangkas. Pelaku mengambil uang tunai sejumiah Rp. 6.700.000 yang terletak di loker Kasir dan loker admin. Pelaku juga mengambil beberapa rokok yang berada di dalam etalase Mini Market.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 10.000.000,” tuturnya.

Kemudian pemilik minimarket melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut tim Jatanras Polres Bantul melakukan Penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Dari penyelidikan yang mereka lakukan, polisi mendapqt petunjuk yang mengarah ke pelaku adalah ES. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 17.00 polisi berhasil mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pelaku, kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dia mengakui melakukan perbuatannya tersebut,” tambahnya.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan dilakukan sekitar tahun 2017 lalu. Aksi pencurian minimarket ini merupakan peristiwa keempat yang pernah ia lakukan. Hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang angkringan dengan istri 1 dan anak 1. Kepada pelaku polisi akan mengenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (trib/zal)

Exit mobile version