PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tautan:https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176217/INSTRUKSI_PRESIDEN_NOMOR_7_TAHUN_2020.pdf
Sesuai Diktum KESATU, Presiden secara umum menginstruksikan untuk melaksanakan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat bulan Desember 2020.
Instruksi Presiden secara umum disampaikan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 8. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat; 9. Bupati Lombok Barat; 10. Bupati Lombok Utara; 11. Bupati Lombok Tengah; 12. Bupati Lombok Timur; 13. Wali Kota Mataram.
Pada Diktum KEDUA, Presiden menginstruksikan secara khusus tugas-tugas spesifik kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, Bupati Sumbawa, Bupati Sumbawa Barat, dan Wali Kota Mataram.
Dalam Diktum KEDUA tersebut, salah satu tugas Kepala BNPB adalah mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan kategori: 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk rusak berat;25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk rusak sedang; dan10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk rusak ringan.
Seluruh Pejabat yang tersebut di atas, menurut Inpres ini, diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 19 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi dikitup dari laman setkabmgo.id. (kus)
Discussion about this post