PELANTIKAN terhadap Rusma Yul Anwar yang telah berstatus terpidana sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyahrulla, adalah perbuatan yang tidak bijak dah sia sia.
“Kalau posisi Kepala Daerah yang bersangkutan statusnya sudah terpidana, itu artinya yang bersangkutan tinggal menunggu waktu untuk dilakukan ekskusi oleh Jaksa, ” kata Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam, ketika diminta pendapatnya terkait dengan dilakukannya pelantikan terhadap Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Sementara 3 hari sebelumnya yakni tanggal 24/2/2021 Mahkamah Agung ( MA) memutus pekara kasasi yang diajukan oleh terdakwa Rusma Yul Anwar dengan putusan menolak kasasi yang diajukan. Putusan MA ini dapat dilihat di laman website Mahkamah Agung.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyahrulla beralasan pelantikan itu dilakukan karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Okey lah belum menerima salinan Putusan MA, namun Gubenur Sumbar tidak mungkin tidak tahu bahwa yang bersangkutan berstatus terdakwa.
Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 pasal 164 ayat 7; Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih
ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik
menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga
diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Kenapa tidak diterap ayat 7 ini, tanya Syaiful Anam.
Menurut Anam, dengan dilakukannya pelantikan Rusma Yul Anwar tersebut, Gubernur Sumbar sama saja dengan telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap sebuah UU.
Pelanggaran terhadap sebuah UU tentu akan ada konsekwensinya. Jika tidak, jelas ini akan timbul presiden buruk terhadap pemerintah.
Akan muncul nanti pameo ” UU dibuat memang untuk dilanggar” . Kita berharap jangan seperti itu,” kata Syaiful Anam.
Hal yang terbaik yang harus dilakukan oleh Gubenur Sumbar adalah copot segara Rusma Yul Anwar.
Alasannya tidak mungkin satu daerah tertentu dipimpin oleh orang yang r terdakwa. Apalagi sekarang sudah terpidana, cuma saja salinan putusan yang belum diterima oleh Gubenur Sumbar. Dan itu menjadi alasan bagi gubenur untuk tetap melantik Rusma Yul Anwar jadi Bupati Pessel.
Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar bersama pasangan Rudi Heriansyah berhasil memenangkan Pilakda Bupati/wakil Bupati Pesisir Selatan.
Namun sebelum dia mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pesisir Selatan, dia berstatus terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus yakni kasus pengrusakan hutan mangrove di Mandeh Tarusan.
Oleh Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rusma Yul Anwar divonis dengan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 1 Milyar jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurangan 3 bulan penjara.
Tak terima dengan putusan itu Rusma Yul Anwar banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar. Pengadilan Tinggi Sumbar memperkuat Vonis pengadilan Negeri kelas IA Padang itu.
Setelah PT Sumbar menjatuhkan vonis, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan MA memutus kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar pada tanggal 24/2/2021 dengan putusan menolak kasasi terdakwa. (yuh/fal)
Discussion about this post