TIM Reskrim Polsek Bambanglipuro, Polres Bantul berhasil mengamanakan tersangka penggelapan dan penipuan berinisial SK alias Sumpel (34) warga Dusun Ngambah RT 05 Mulyodadi Bambanglipuro, Bantul, Selasa (5/1/2021) siang.
Petugas mengamanakan pelaku dari amukan massa. Pelaku SK terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menggelapkan dan menipu Gunarsih (35) warga Dusun Dagan Pinggir RT 01 Sidomulyo Bambanglipuro Bantul pada hari Sabtu 5 September 2020 lalu.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh didampingi Kanit Reskrim Ipda Purwanto, mengatakan, kasus bermula ketika tersangka SK pada hari Sabtu, 5 September 2020 datang ke rumah korban sambil mendorong motor milik keluarganya yang mogok.
“Selanjutnya pelaku meminjam motor milik korban berjenis honda Revo dengan nomor polisi AB 2119 SK dengan alasan mau dipakai untuk membayar hutang. Namun sampai saat ini motor tersebut belum dikembalikan,” kata Kapolsek Rabu 6 Januari 2020.
Kemudian, lanjutnya, korban mengadukan kasus tersebut ke Polsek Bambanglipuro.
“Setelah mendapat laporan adanya penggelapan dan penipuan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, beberapa bulan kemudian warga melihat dan berpapasan dengan pelaku di Dusun Selo Sidomulyo.
“Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya. Namun petugas berhasil menghalau massa agar tidak semakin brutal,” tambah Kapolsek.
Saat ini lanjutnya, pelaku masih diamankan di Polsek Bambanglipuro.
“Kasusnya masih dikembangkan,” pungkasnya. (trib/kus)
Discussion about this post