POLSEK Kasihan, Bantul berhasil membekuk pelaku penganiyaan yang terjadi pada saat malam tahun baru lalu.
AC (39) warga Sonopakis Ngestiharjo Kasihan, itu diamankan pihak kepolisian usai diduga telah melakukan penganiayaan terhadap M Johan (32) warga Kersan, Tirtonirmolo, Bantul.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Mapolsek Kasihan Bantul. Saat melakukan aksi penganiayaan, AC diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kapolsek Kasihan, Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rohman membenarkan penahanan terhadap tersangka. Selain itu juga mengamankan barang bukti pisau cutter, kaos dan jaket.
“Tersangka kami tahan setelah diserahkan oleh keluarganya. Sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Nandang didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry Prana Widnyana saat jumpa pers di Mapolsek Kasihan Rabu.
Kasus penganiayaan sangat mengundang perhatian warga, karena terjadi menjelang malam pergantian tahun baru lalu, Sabtu (31/12/2022) pukul 22.00, di Dusun Kalipakis RT 006 Tirtonirmolo Kasihan.
Diungkapkan Kapolsek, sebelum kejadian, korban main ke rumah temannya. Kemudian mendekati sekelompok orang yang sedang pesta miras, termasuk tersangka.
Pada saat bersamaan sekelompok pengendara sepeda motor melintas saling kejar. Mengetahui hal itu, tersangka mengejar dan berhasil menghentikan laju sepeda motor dan terjadilah keributan.
“Saat keributan itu tersangka merasa disenggol kepalanya sehingga marah dan melampiaskan sembarangan, menghunuskan cutter ke bagian punggung dan kepala korban. Akibat sayatan cutter itu, korban menderita luka cukup parah dan dilarikan ke PKU Muhammadiyah Gamping,” urainya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka. (trib/had)