POLISI akhirnya menangkap pelaku penganiayaan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Polresta Sleman, Yogyakarta akhirnya menangkap pria berinisial KBA, (36) warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur yang melakukan penganiayaan terhadap petugas pencuci mobil di Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 27 Oktober lalu.
“Pemicunya hanya masalah sepele. Pelaku datang ke lokasi untuk mencuci mobil CRV miliknya. Tiba di lokasi tempat pencucian mobil sudah tutup dan terjadilah cek cok hingga akhirnya terjadi penganiayaan itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers, Rabu 8 November 2023.
Menurut Adrian, korban penganiayaan merupakan pria berinisial GK (22) warga Ngaglik, Sleman.
“Penganiayaan terjadi sekira pukul 16:30. Padahal tempat cucian mobil sudah tutup pukul 16:00 WIB,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selang 10 menit setelah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku datang dua orang lainnya yang diduga teman pelaku.
“Pelaku penganiayaan semuanya tiga orang. Namun, baru satu orang yang kita tangkap. Dua orang yang diduga teman pelaku masih kami lakukan pengejaran. Kami harap dua pelaku itu segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Adrian mengaku, atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepada sejumlah wartawan pelaku penganiayaan mengaku telah ada kesepakatan damai antara dirinya dan korban.
“Sudah ada pencabutan masalah dan perdamaian dari korban,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku merupakan delik pidana murni. Pihaknya, akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Itu kan delik pidana murni. Jika ada kesepakatan damai itu silahkan saja. Kalau ada kesepakatan damai itu jadi pertimbangan hakim nantinya. Kita juga harus sampaikan Yogya harus aman. Kita berlaku sama. Proses hukum tetap kita jalankan,” pungkas Adrian. (fat/usi)
Discussion about this post