POLSEK Kotagede berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Ngeksigondo Yogyakarta yang terjadi pada Rabu, 14 April 2021 sekira 06.00 Wib.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek kotagede Kompol Dwi Taviyanto, didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, dan Kanitreskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan kronologis singkat kejadian penganiayaan. Pada Rabu 14 April 2021 pagi hari, korban dan beberapa temannya hendak pulang dari bermain sepak bola di Lapangan Karangdaraan.
Saat melintasi Jalan Ngeksigondo, rombongan korban bertemu dengan rombongan pelaku.
“Tiba tiba salah seorang dari rombongan pelaku melemparkan batu sehingga mengenai wajah korban dan motor yang dikendarinya (motor korban) terjatuh,” terang Kapolsek saat jumpa pers Selasa 20 April.
Konferensi pers juga dihadiri oleh pihak Bapas Yogyakarta dan KPAI Kota Yogyakarta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan, bengkak, hidung dan mulut berdarah selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Setelah kejadian dan mendapatkan laporan kejadian, pihak Polsek Kotagede langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa sejumlah rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
“Selang tiga hari, pelaku diantar oleh ayah kandungnya menyerahkan diri ke Polsek Kotagede,” tambah Kompol Dwi.
Kapolsek menambahkan, pelaku KA (17) adalah warga Danurejan Yogyakarta. Kepada polisi mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pelemparan batu tersebut.
“Batu didapatkan pelaku dengan mengambil di pinggir di Jalan Kusuma Negara. Tanpa sepengetahuan teman-temannya setelah dirinya terpancing emosi yang sesaat sebelumnya terkena lemparan batu di kakinya oleh kelompok lain,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, jika sebelumnya rombongan KA hendak pergi ke Paingan. Namun sesampainya di sekitar JEC Banguntapan, sekelompok bersepeda motor membuat keributan hingga menjadikan rombongan KA terpisah. Saat itu, KA terkena lemparan batu oleh kelompok bersepeda motor itu.
“KA yang membawa batu kemudian melemparkan ke arah rombongan korban setelah adanya teriakan woi, woi yang diyakini oleh pelaku bersumber dari kelompok korban. Pelaku ini masih dalam kondisi emosi atas kejadian yang menimpa sebelumnya,” ujar Kompol Dwi.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, namun pelaku tetap menjalani proses hukum. KA dincam dengan Pasal 80 UU 17/2016 juncto Pasal 76 c UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (resk/zal)