Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana. @ Int

NAF warga Pengasih terancam hukuman penjara seumur hidup. Lantaran pelaku tersangkut kasus pembunuhan terhadap dua gadis muda di wilayah Kulonprogo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya NAF diamankan pada Sabtu (3/4/2021) lalu di sebuah rumah di Pedukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Pelaku menjadi dalang dibalik tewasnya DSD warga Wates dan TS Pengasih.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana IP, mengatakan pelaku NAF dikenai pasal berlapis, yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

“Unsur perencanaan terpenuhi. Sehingga analisa yuridis di dalam berita acara pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara tersangka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat memberikan keterangan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan sejumlah hasil penyidikan, ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana.

Saat melakukan aksinya pelaku NAF mengajak korbannya ke tempat sepi.

“Korban kemudian diminta untuk meminum oplosan yang terdiri atas 3 butir obat sakit kepala dan minuman bersoda. Saat korban tak berdaya, pelaku NAF membenturkan kepalanya ke lantai hingga tewas. NAF kemudian mengambil sejumlah barang berharga sebelum meninggalkan korbannya tanpa identitas,” jelasnya.

“Oplosan maut yang membuat korbannya tak berdaya. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dika diketahui ia sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan matang,” tambahnya.

Pelaku NAF menggali informasi terkait oplosan maut ini melalui internet. Bahkan, NAF juga mempelajari bagian tubuh manusia yang rentan berakibat fatal apabila terjadi benturan.

“Pelaku juga mengetahui dosis campuran antara minuman soda dan obat sakit kepala yang bisa menimbulkan reaksi berbahaya,” ungkapnya.

Upaya NAF dalam menghilangkan jejak juga menjadi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, pelaku memiliki tujuan utama menguasai motor. Sementara tas, dompet dan HP korban dibuang untuk menghilangkan jejak.

“Kalau anting, punya DSD memang diambil dan dijual, sementara punya TS tidak. Sejauh ini barang berharga yang diambil hanya motor milik DSD. Saat ini, pelaku masih ditempatkan di sel khusus, yakni paling depan yang berhadapan dengan petugas jaga untuk mempermudah pengawasan. NAF dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Ia tidak banyak bicara dan beraktivitas, melainkan cenderung diam,” pungkas Iptu I Nengah Jeffry. (kal/daf)

Exit mobile version