Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Pasal Berlapis, Terberat Hukuman Mati

19 Juli 2023
2 min read
0
Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Pasal Berlapis, Terberat Hukuman Mati

AKSI biadab pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta terancam hukuman mati.

Aksi keji pelaku berinisial W asal Kajoran, Magelang serta RD warga Jakarta itu dilakukan pada Selasa 11 Juli 2023 di tempat kos atau kontrakan pelaku di Kalurahan Triharjo, Sleman.

“Terhadap kejadian tersebut penyidik menerapkan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jounto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jounto Pasal 351
Ayat (3) Jounto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Dikatakannya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun

Sedangkan, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
kekerasan mengakibatkan maut. Serta
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Melakukan penganiayaan mengakibatkan mati
diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegasnya.

Dirinya mengatakan, dua orang pelaku berinisial W dan RD asal Jakarta sudah mengenal korban sejak tiga bulan lalu di media sosial.

Awalnya, pelaku berinisial RD yang tinggal di Jakarta diundang oleh pelaku berinisial W untuk datang ke Yogyakarta.

Sesampainya di kontrakan pelaku yang terletak di Kalurahan Triharjo, Sleman mereka melakukan aktivitas yang tidak wajar serta berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Karena panik, kedua pelaku langsung memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

“Bagian kepala, tangan, kaki, orang tubuh lain dipotong oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak sidik jari, katanya, pelaku tega merebus bagian tubuh korban seperti kaki dan tangan mengunakan panci di rumah kontrakan pelaku.

“Usai melakukan aksi biadab tersebut kedua pelaku langsung membuang potongan tubuh korban ke wilayah Turi dan Tempel,” ucapnya. (lik/fat)

Tags: identitas korban mutilasi di Turi Slemankasus mutilasi di Slemankontrakan pelaku mutilasi di Slemankos pelaku mutilasi di Turi Slemanmahasiswa UMY di mutilasi di slemanpelaku mutilasi di sleman ditangkap
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Jatim Ringkus Pelaku Mutilasi
Headline

Polda Jatim Ringkus Pelaku Mutilasi

27 Januari 2025
Waliyin Pelaku Mutilasi di Sleman Divonis Hukuman Mati
Headline

Waliyin Pelaku Mutilasi di Sleman Divonis Hukuman Mati

29 Februari 2024
Rekonstruksi Mutilasi di Sleman, Pelaku Peragakan 49 Adegan
Headline

Besok, Pelaku Mutilasi di Triharjo Sleman Jalani Putusan

28 Februari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

5 Juni 2025
10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

4 Juni 2025
Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

4 Juni 2025
Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

3 Juni 2025
Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

2 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja