AKSI biadab pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta terancam hukuman mati.
Aksi keji pelaku berinisial W asal Kajoran, Magelang serta RD warga Jakarta itu dilakukan pada Selasa 11 Juli 2023 di tempat kos atau kontrakan pelaku di Kalurahan Triharjo, Sleman.
“Terhadap kejadian tersebut penyidik menerapkan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jounto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jounto Pasal 351
Ayat (3) Jounto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Selasa 18 Juli 2023.
Dikatakannya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
Sedangkan, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
kekerasan mengakibatkan maut. Serta
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Melakukan penganiayaan mengakibatkan mati
diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, dua orang pelaku berinisial W dan RD asal Jakarta sudah mengenal korban sejak tiga bulan lalu di media sosial.
Awalnya, pelaku berinisial RD yang tinggal di Jakarta diundang oleh pelaku berinisial W untuk datang ke Yogyakarta.
Sesampainya di kontrakan pelaku yang terletak di Kalurahan Triharjo, Sleman mereka melakukan aktivitas yang tidak wajar serta berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Karena panik, kedua pelaku langsung memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
“Bagian kepala, tangan, kaki, orang tubuh lain dipotong oleh pelaku,” jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak sidik jari, katanya, pelaku tega merebus bagian tubuh korban seperti kaki dan tangan mengunakan panci di rumah kontrakan pelaku.
“Usai melakukan aksi biadab tersebut kedua pelaku langsung membuang potongan tubuh korban ke wilayah Turi dan Tempel,” ucapnya. (lik/fat)
Discussion about this post