PELAKU mutilasi berinisial HP alias PD (23) terancam hukuman mati. Pria warga Temanggung, Jawa Tengah tersebut tega membunuh serta memutilasi wanita berinisial AI (35) asal Kraton, Kota Yogyakarta pada Minggu 19 Maret lalu.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365
ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan subsider pembunuhan dan
pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati. Ancaman hukuman mati,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers Rabu pagi, 22 Maret 2023.
Menurutnya, pelaku tega melakukan pembunuhan disertai mutilasi lantaran punya hutang sebesar Rp 8 juta.
“Jadi motif pelaku ini karena ingin menguasai harta korban. Karena pelaku mempunyai hutang di tiga aplikasi pinjaman online atau Pinjol sebesar Rp 8 juta,” ungkap Nuredy.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari pelaku diantara; buah pisau komando (bayonet) warna hitam ukuran 30cm, pipa besi ukuran 50cm, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah gergaji besi warna orange, 1 (satu) buah cutter, sepeda motor Yamaha Vixion, uang Rp. 315.000, pisau ukuran 25cm, helm serta ponsel.
Sebelumnya, koban AI (35) ditemukan tewas dengan termutilasi menjadi 3 bagian besar serta 62 potongan kecil di penginapan Anggun 2 Jalan Kaliurang, Pakem, Sleman pada Minggu malam 19 Maret 2023.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dikamar mandi penginapan tersebut oleh penjaga serta warga yang membuka paksa pintu kamar nomor 51. (gaf/kul)
Discussion about this post