KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Bambanglipuro Polres Bantul Polda DIY membongkar kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Samas Sidomulyo Bambanglipuro Bantul.
Polisi sudah menetapkan satu orang siswa SMP swasta di Bantul sebagai tersangka yakni AEJA warga Sidomulyo Bambanglipuro Bantul. Polisi juga masih memburu komplotan pelaku berinisial Y yang kabur.
Aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh AEJA pada Sabtu (30/4/2022) lalu di Jalan Samas, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
Pelajar kelas 3 SMP ini menyabetkan ikat pinggang kepada kelompok pelajar lainnya hingga korbannya terluka.
Kapolsek Bambanglipuro, Bantul, AKP Khabibullah memaparkan awal mula kejadian ketika korban yakni DK (17) warga Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul bersama teman-temannya berfoto di JJLS usai buka bersama.
Sepulang dari foto-foto tersebut, korban yang dibonceng temannya dipepet oleh pelaku di lokasi.
“Saat itu pelaku yang dibonceng, sempat bertanya tentang asal sekolah korban dan dari mana, kemudian dijawab oleh korban,” ujar Kapolsek, Senin (9/5/2022).
Usai mendapat jawaban itu, teman pelaku yang berperan sebagai joki sempat berucap ‘udu iki’ (bukan ini).
Mereka kemudian hendak mendahului sepeda motor korban. Namun pelaku AEJA yang duduk di bangku penumpang justru menyabetkan ikat pinggang dan mengenai DK.
Usai menyerang DK, pelaku juga bermaksud menyerang teman dari DK.
Kelompok DK yang tinggal dua sepeda motor itu kemudian melarikan diri ke arah perkampungan.
“Korban DK mendapat luka di tangan kanan dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” ucapnya.
Dan malam itu juga kami berhasil mengamankan AEJA, sementara temannya yang berperan sebagai joki masih dalam pencarian.
“Tapi identitasnya sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Hasil dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa kepala ikat pinggang dan satu unit sepeda motor. Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa saat itu ia sedang mencari musuhnya.
“Pelaku AEJA ini berdua dengan identitas Y, mereka mencari musuh. Mungkin pelaku ini punya musuh, tapi salah alamat dan dengan korban tidak saling mengenal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AEJA dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, ancaman hukumannya adalah lima tahun enam bulan penjara.
Namun demikian, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, petugas juga menerapkan undang-undang peradilan anak.
AEJA baru saja menjalani masa percobaan atas kasus kepemilikan senjata tajam. Kesempatan itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya oleh AEJA.
AEJA sebelumnya divonis bersalah atas kasus kepemilikan senjata tajam oleh Pengadilan Negeri Bantul.
“Padahal pelaku ini sebelumnya juga terlibat kasus pidana dan menjalani putusan sidang di PN, telah melakukan perbuatan pidana pada bulan Oktober di Jetis. Saat itu ia membawa sajam gergaji dan clurit, dan tanggal 5 April diputus hukuman pidana selama 6 bulan. Namun tidak ditahan karena masa percobaan 1 tahun,” terangnya.
Sementara itu tersangka AEJA, mengaku tidak mengenal korban dan saat itu sedang mencari musuhnya.
“Cari seseorang, soalnya tempat bukbernya sama,” ucapnya singkat. (trib/zus)