SEORANG pelajar di Sleman terpaksa diamankan jajaran Reskrim Polsek Godean, Sleman, DIY lantaran melakukan aksi koboi jalanan dengan cara meletupkan senjata api atau senpi berjenis air gun.
Pelajar berinisial FMA (17) itu ditangkap warga bersama petugas di kawasan Jalan Godean Km 10 Dusun Geneng Sidoarum pada Jumat 25 Desember malam.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo serta
Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edi Widaryanta kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat Senin 28 Desember 2020 menceritakan kronologis kejadian.
Deni mengatakan, pada hari Jumat tanggal 25 Desember sekitar pukul 12:30 WIB pelaku serta empat orang teman perempuannya nongkrong di sebuah warung dan menenggak minuman beralkohol di wilayah Girimulyo, Kulonprogo.
“Kemudian pukul 21:00 WIB mereka hendak pulang. Mereka melintas di Jalan Godean dari arah barat menuju timur,” ujar Deni.
Dilanjutkan Deni, sesampainya di Jalan Godean Km 11 korban menyalip pelaku dan teman perempuannya itu dengan cara zig-zag. Motor korban hampir menyerempet roda dua yang dikendarai perempuan teman pelaku.
“Karena terpengaruh dengan minuman beralkohol terjadilah aksi kejar-kejaran dijalan itu hingga akhirnya pelaku melepaskan tembakan sebanyak tiga kali kearah korban. Dari tiga kali tembakan tersebut satu tembakan mengenai helm korban,” tambahnya.
Karena korban merasa ditembak, lanjut Deni, diapun berteriak “klitih” dan meminta tolong kepada warga.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Godean,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, pelaku membeli senjata api berjenis air gun tersebut dengan cara COD.
“Dia membeli senjata api itu dengan cara COD dengan harga lebih dari Rp1 juta. Pelaku selalu membawa senjata api itu kemanapun dia pergi untuk gagah-gagahan,” ujar Bowo.
Bowo Susilo melanjutkan, saat ini pelaku ditahan dan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) milik provinsi DIY yang telah terletak di Tridadi.
Bowo Susilo membantah jika pelaku merupakan anak pejabat di Sleman.
“Bukan anak pejabat pelakunya. Orang tuanya hanya bekerja swasta kok,” pungkas Bowo.
Atas perbuatannya dikenakan pasal 1 Undangan-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis air softgun merk Piero Beretta warna hitam, 14 butir peluru Gotri, satu unit sepeda motor dan satu helm. (tan/kus)
Discussion about this post